Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Juni-Juli 2025. Bantuan ini diberikan senilai total Rp600.000 untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank Himbara maupun Kantor Pos.
Kini, pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU dengan lebih praktis menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini memudahkan akses informasi tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.
Syarat penerima BSU
Untuk memastikan kelayakan, penerima harus memenuhi syarat utama: