Jakarta (ANTARA) - Proses perceraian umumnya memerlukan kehadiran kedua belah dalam sidang di Pengadilan Agama. Namun, ada situasi di mana salah satu pihak tidak hadir dalam sidang. Dalam kondisi seperti ini, proses perceraian tetap dapat dilanjutkan dengan mekanisme tertentu yang diatur oleh hukum.
Tidak semua proses perceraian harus melibatkan kehadiran kedua belah pihak di persidangan. Melalui mekanisme putusan verstek, perceraian tetap dapat diputuskan meski salah satu pihak tidak hadir.
Putusan verstek ini memberikan solusi bagi pihak yang tidak hadir, dan akta cerai tetap dapat dikeluarkan. Lantas, bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini, merangkum dari sejumlah sumber;