Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan
Solo (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melindungi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).