Jakarta (ANTARA) - Dalam dunia kerja, tidak semua kesepakatan formal dituangkan dalam bentuk kontrak tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Terkadang, ada perjanjian yang hanya berdasar pada rasa saling percaya dan integritas masing-masing pihak. Jenis perjanjian informal seperti ini dikenal dengan istilah 'gentle agreement'.
Gentle agreement adalah perjanjian atau transaksi informal yang sering kali tidak tertulis dan tidak mengikat secara hukum. Kesepakatan ini hanya bergantung pada integritas serta rasa tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat untuk benar-benar mematuhi ketentuan yang disepakati. Biasanya, bentuk perjanjian semacam ini lebih kasual dan sering dibuat secara lisan.