Desa Paku Alam
Pemkab Bekasi tetapkan UMK 2025 sebesar Rp5,5 juta
16 Dec 2024 23:26

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5,56 juta atau naik 6,5 persen dari tahun ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional," kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati di Cikarang, Senin.

Sumber berita: Antaranews.com
BERITA TERKINI
BERITA LAINNYA
Desa Paku Alam
Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang - Banten
MENU